Surat Dinas Perjanjian Usaha
Surat Dinas Perjanjian Usaha
Source : saintif.com
PT. Cahaya Lestari
Jl. Jendral Sudirman – Malang Telp. 0711 332769 Fax. 0711 332766
SURAT PERJANJIAN
No. 18/SP/KM/XI/18
Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu delapan belas, telah dilakukan serah terima jabatan oleh kedua pihak sebagai berikut :
Nama : Ahmad Subaru
Jabatan : Direktur PT. Cahaya Lestari
NIK : 987277
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Ardiansyah
Jabatan : Direktur PT. Simfoni Jaya
NIK : 986278
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua pihak yang tersebut di atas bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan yang diatur dengan pasal berikut :
- Pihak Pertama selaku pemilik modal dengan ini menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua. Uang tersebut bertujuan untuk permodalan menjalankan usaha kuliner.
- Pengelola modal adalah pihak kedua yang bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
- Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani atau paling lambat satu hari setelah dilakukannya kesepakatan.
- Selaku Pihak Pertama mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
- Masing-masing pihak memiliki hak dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga serta pembagiannya.
Malang, 10 Mei 2018.
Pihak Pertama,
Ahmad Subari
Pihak Kedua,
Ariansyah
Posting Komentar untuk "Surat Dinas Perjanjian Usaha"