Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Dinas Perjanjian Usaha

Surat Dinas Perjanjian Usaha

Source : saintif.com


PT. Cahaya Lestari

Jl. Jendral Sudirman – Malang Telp. 0711 332769 Fax. 0711 332766

SURAT PERJANJIAN

No. 18/SP/KM/XI/18


Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu delapan belas, telah dilakukan serah terima jabatan oleh kedua pihak sebagai berikut :


Nama : Ahmad Subaru

Jabatan : Direktur PT. Cahaya Lestari

NIK : 987277

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Ardiansyah

Jabatan : Direktur PT. Simfoni Jaya

NIK : 986278

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua pihak yang tersebut di atas bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan yang diatur dengan pasal berikut :

  • Pihak Pertama selaku pemilik modal dengan ini menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua. Uang tersebut bertujuan  untuk permodalan menjalankan usaha kuliner.
  • Pengelola modal adalah pihak kedua yang bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
  • Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani atau paling lambat satu hari setelah dilakukannya kesepakatan.
  • Selaku Pihak Pertama mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
  • Masing-masing pihak memiliki hak dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga serta pembagiannya.

Malang, 10 Mei 2018.

Pihak Pertama,


Ahmad Subari


Pihak Kedua,


Ariansyah


Posting Komentar untuk "Surat Dinas Perjanjian Usaha"