Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA”

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA”

MAKALAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA”

 

(LOGO)

Disusun Oleh :

 Erna Safitri (J1B015026)

 Juwita Sari (J1B015048)

 Nur Azfiani Erina (J1B015074)

 Yuliati (J1B015100)

 Zohratul Fitri (J1B015102)

PROGRAM STUDI TEKNIK PERTANIAN

FAKULTAS TEKNOLOGI PANGAN DAN AGROINDUSTRI

UNIVERSITAS MATARAM

MATARAM

2016

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena

atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, Makalah ini dapat terselesaikan

dengan baik, tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan Makalah ini

adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, pada semester 2

di tahun akademik 2015/2016 dengan judul 

“Hak dan Kewajiban Warga Negara”

Dengan membuat tugas ini kami diharapkan untuk mamapu memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.

Dalam penyelesaian Makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan,

terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu pengetahuan yang menunjang. Namun,

berkat bimbingan dan bantuan dari Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan pengarahan guna penyusunan makalah ini, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan dengan cukup baik.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.

Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan

adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penyusunan makalah yang lebih baik lagi di

masa yang akan datang.

Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberikan

informasi kepada pembaca tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Mataram,  Maret  2016

                                                                                                                                                                             Penyusun 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL 1

KATA PENGANTAR 2

DAFTAR ISI 3

BAB I. PENDAHULUAN 4

1.1. Latar Belakang 4

1.2. Rumusan Masalah 5

1.3. Tujuan Penulisan 5

BAB II. PEMBAHASAN 6

2.1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara 6

2.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 8

2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 9

         2.3.1. Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 9

         2.3.2. Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 10

2.4. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan Dengan Warga Negara 10

  2.5. Pelaksaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 11

2.6. Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 12

     2.6.1. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

                          Warga Negara 12

    2.6.2. Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga 

              Negara 13

BAB III. PENUTUP 14

3.1. Kesimpulan 14

3.2. Saran 14

DAFTAR PUSTAKA 15

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sehingga dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari harus berjalan secara seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, seperti tingginya angka tuntutan akan hak tanpa diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dan di sisi lain kewajiban dilaksanakan akan tetapi hak tidak kunjung terpenuhi. Terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan.

  Oleh karena itu, dalam menjalankan peran sebagai warga negara perlu untuk mengetahui hak dan kewajibannya serta pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut harus berjalan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

1.2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada makalah ditujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah, sebagai berikut :

a) Apakah pengertian dari hak, kewajiban dan warga negara ?

b) Apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?

c) Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?

d) Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?

e) Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?  

f) Bagaimana pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?

1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :

a) Memahami pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara

b) Memahami hak dan kewajiban menjadi warga  negara Indonesia

c) Mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945

d) Memahami Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara

e) Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

f) Mengetahui tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

BAB II.

PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam

pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan       kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul

mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Pengertian warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.

Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.

Pasal 1 UU No.  22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.

Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi : 

1. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.

1.  Kriterium kelahiran

Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain

2.2 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945

Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :

   2.3.1. Hak warga negara Indonesia

1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).

2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).

3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).

5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).

6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).

7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).

8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)

9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).

10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).

11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).

12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).

13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)

14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).

15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).

16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).

17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).

18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).

19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).

20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).

21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).

22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

   2.3.2. Kewajiban warga negara Indonesia

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).

2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).

3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).

4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

2.4. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan. 

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Di sisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan. 

Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban, pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak 

Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan, pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan. 

Hal tersebut dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya  berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .

2.5. Pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, namun secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara. 

Di sisi lain, tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak.

2.6. Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

        Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. 

    Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.

       2.6.1. Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

a.  Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

     Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b.  Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

     Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c.  Sikap tidak toleran

     Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan

 Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

    Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

f.  Penyalahgunaan teknologi

    Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

       2.6.2. Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. 

   Contohnya; (a) tidak mendapatkan persamaan hukum, (b) dilarang mengeluarkan pendapat, (c) tidak mendapatkan kesempatan memilih, (d) tidak mendapatkan pengajaran, (e) tidak mendapatkan pendidikan,  (f) ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku, (g) tidak mendapatkan perlindungan hukum (h) tidak mendapatkan layanan hukum, (i) pembatasan hak politik, (j) pembungkaman.

Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah.

Contohnya; (a)  tidak membayar pajak,  (b) melawan hukum, (c) tidak menjaga ketertiban (d) melanggar aturan yang berlaku, (e) tidak ikut mempertahankan NKRI, (f) berprilaku anarkis tidak menjaga kesatuan dan kesatuan, (g) menghianati negara, (h) tawuran antar pelajar, (i) melanggar HAM.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik. Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain sehingga dalam praktiknya di kehidupan sehari-hari harus dijalankan secara seimbang.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban sering terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pelanggaran hak warga negara adalah tindakan aparat negara yang melanggar atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara. Pengingkaran kewajiban adalah pengingkaran warga negara terhadap kewajiban yang ditentukan pemerintah.

3.2. Saran

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terikat satu sama lain sehingga dalam praktiknya di kehidupan harus dijalankan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial yang berkepanjangan dan timbulnya gejolak yang tidak diinginkan di dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Noor Ms, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pustaka Belajar : Yogyakarta.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara. http://id.wikipedia.org/wiki/ (diakses 3 Maret 2016)

Feri, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html (diakses 3 Maret 2016)

Hanifah, 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html (diakses 3 Maret 2016)

Eddy, 2015. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. http://pkn-ips.blogspot.co.id/ (diakses 3 Maret 2016)

Alyanis, 2015. Contoh Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai Warga Negara. aanswm.blogspot.co.id/2015/07/contoh-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran.html (diakses 3 Maret 2016)

Posting Komentar untuk "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA”"