Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

(logo)

Dosen : Bpk. Dalih

Disusun oleh : 1. Allih Gagah (14110442)

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI

PERTIWI

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt, sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah saya dapat mnyelesaikan sebuah tugas makalah Kewarganegaraan ini, yang diberikan oleh Bapak Dalih selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan.

Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat terlatih dalam pembuatan makalah. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia (HAM)”. 

Adapun sumber-sember dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Saya sebagai penyusun makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya.

Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan saya yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurang yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………

Daftar Isi...………………………………………

BAB I PENDAHULUAN………………………

1.1 Latar Belakang………………………………

BAB II PEMBAHASAN…………………………

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) …………

2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global…

2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia…

2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM ………

BAB III PENUTUP…………………………………

3.1 Kesimpulan……………………………………

3.2 Saran……………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

BAB II

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak dalam lahir. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. 

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. 

Tercantum juga dalam UUD 1945 :

a. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. b. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang. c. Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk  beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. d. Pasal 30 ayat 1 : Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. e. Pasal 31 ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan

Ruang lingkup HAM meliputi: 

a. Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan, serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

     Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:

a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat

1). Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2). Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3). Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4). Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis;

1). Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2). Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 3). Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1. Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 2. Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 3. Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d. HAM menurut konsep PBB;

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.

Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

a. Hak untuk hidup b. Kemerdekaan dan keamanan badan c. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum d. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana e. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara f. Hak untuk mendapat hak milik atas benda g. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan h. Hak untuk bebas memeluk agama i. Hak untuk mendapat pekerjaan j. Hak untuk berdagang k. Hak untuk mendapatkan pendidikan l. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat m. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.

Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:

1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.  6. Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM. 8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang 6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama 7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya 8. Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Daftar Pustaka

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.

Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.

Posting Komentar untuk "HAK ASASI MANUSIA"